Lamban Serta Tidak Transparansi Proses Laporan Hukum di Polres Tangerang Selatan 

Tangerang Selatan – Telah terjadi tindak pidana Pasal 368 KUHPidana di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan / Polda Metro Jaya. Bahwa peristiwa ini terjadi pada tanggal 16 April 2023 pukul 10.00 Wib, telah terjadi dugaan tindak pidana perampasan berdasarkan Pasal 368 KUHP Pidana.

Dugaan tersebut didasari yaitu dirampasnya uang senilai Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) milik MARTA KHOUW dengan locus delicti Hotel Astera Jl Tegal Rotan Raya No. 3 Kel. Sawah Baru Kec Ciputat Kota, Tangerang Selatan.

Perampasan ini diduga telah dilakukan oleh Rohman Gunawan dengan dugaan adanya bantuan dari Pihak Kepolisian. Adapun kronologis atas dugaan tindak pidana perampasan berdasarkan Pasal 368 KUHPidana, sebagai berikut:

1. Bahwa MARTA KHOUW sebagai Pelapor memiliki rekan Bernama Budi Setiawan yang meminjam uang milik Pelapor senilai Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) yang terjadi di Hotel Astera untuk diperlihatkan sebagai tanda keseriusan atas jual beli hewan gecko kepada penjual atas nama ROHMAN GUNAWAN;

2. Bahwa uang milik MARTA KHOUW ditahan oleh ROHMAN GUNAWAN sebagai uang keseriusan atas jual beli hewan gecko, sehingga terjadinya perdebatan antar pihak. Bahkan perdebatan tersebut terdapat beberapa anggota Kepolisian dan diduga adanya anggota yang mengaku sebagai salah anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) yang merupakan rekan dari pelaku (ROHMAN GUNAWAN) ikut serta atau mengetahui peristiwa terampasnya uang milik MARTA KHOUW;

3. Bahwa atas terampasnya uang milik MARTA KHOUW beberapa anggota Kepolisian dan TNI (Tentara Nasional Indonesia) tidak melindungi MARTA KHOUW sebagai Masyarakat yang sedang terancam dan dalam keadaan yang membutuhkan perlindungan hukum, namun secara nyata-nyata adanya dugaan ikut serta mendukung aksi perampasan yang dilakukan oleh ROHMAN GUNAWAN. Hal ini disampaikan karena tidak ikut dalam mempertahankan uang milik MARTA KHOUW yang hanya membantu rekannya An. Budi Setiawan, bahkan disampaikan oleh saksi meninggalkan tempat kejadian peristiwa tanpa adanya Upaya perlindungan hukum bagi MARTA KHOUW;

4. Bahwa atas peristiwa tersebut, MARTA KHOUW membuat laporan di Polres Tangerang Selatan, sebagaimana Laporan Polisi Nomor TBL/B/929/V/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/ POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Mei 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Perampasan. Namun laporan yang telah dibuat oleh Tim Kuasa Hukum MARTA KHOUW yaitu ASTERINA JULIFENTI TIARMA & PARTNERS sampai dengan saat ini tidak ada proses hukum berkelanjutan sejak bulan Mei sampai dengan bulan Oktober, alat bukti dan saksi yang mendukung berlanjutnya prosesnya.

Berdasarkan Pasal 184 KUHAP bahkan telah dihadirkan oleh ASTERINA JULIFENTI TIARMA & PARTNERS.

5. Bahwa setelah terbitnya Laporan Polisi Nomor TBL/B/929/V/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/ POLDA METRO JAYA yang dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum MARTA KHOUW, tertanggal 5 Juni 2023 adanya undangan klarifikasi yang dilakukan oleh Unit 1 Jatanras Polres Tangerang Selatan kepada kedua anggota Kepolisian yang mengaku sebagai anggota Kepolisian ikut serta datang di tempat kejadian peristiwa namun tidak melakukan Tindakan pencegahan Tindak pidana Pelaku atau perlindungan hukum bagi korban, yaitu:

– Sdr Ipda Sudarto hadir dan memberikan klarifikasi dan klarifikasi tersebut sangat subyektif dan berpotensi membela pihak lawan;
– Samidi, ternyata mantan anggota kepolisian hadir namun belum adanya informasi yang diterima atas klarifikasi yang disampaikan oleh Sumidi.
Bahkan selain itu adanya salah satu anggota TNI sampai dengan saat ini belum diketahui identitasnya, hanya atas nama Ipda Sudarto yang diketahui secara pasti karena masih aktif dan bekerja seperti sediakala, faktanya adanya Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Bahwa selain Laporan Polisi yang dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum MARTA KHOUW di Polres Metro Tanggerang Selatan, adanya beberapa Tindakan hukum yang telah dilakukan oleh ASTERINA JULIFENTI TIARMA & PARTNERS, yaitu sebagai berikut:

– Pada tanggal 17 Juli 2023 menyurat kepada Kapolres Tanggerang Selatan dengan perihal Pengaduan Masyarakat, namun surat ini tidak ada respon atau jawaban yang diberikan kepada Tim Kuasa Hukum MARTA KHOUW.

– Pada tanggal 20 Juli 2023 menyurat kepada Kapolri Cq. Kepala Divisi Propam Polri dengan perihal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, adanya respon dan jawaban secara lisan dalam komunikasi lewat telfon telah adanya pemeriksaan selama 6 jam kepada Ipda Sudarto dan akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Namun sampai dengan saat ini tidak ada SP2HP yang disampaikan kepada Tim Kuasa Hukum MARTA KHOUW.

Atas keseluruhan Upaya hukum yang telah dilakukan oleh ASTERINA JULIFENTI TIARMA & PARTNERS, adanya keputusan yang dibuat yaitu mengajukan Ahli Hukum dalam kasus perampasan uang milik MARTA KHOUW sehingga pada tanggal 1 Agustus 2023 Tim Kuasa Hukum MARTA KHOUW mengajukan permohonan untuk menghadirkan Ahli Hukum atas surat perihal “Permohonan Mengajukan Ahli Hukum Pidana” dengan No: 19/P-AJT/VIII/2023. Namun surat ini tidak ada perkembangan dengan tidak memanggil atau menghadirkan Ahli Hukum atas nama Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A yang telah Kami tunjuk untuk didengar keterangan sesuai dengan keahliannya di bidang hukum pidana guna terang benderangnya kasus yang dialami oleh MARTA KHOUW;

Bahwa sampai dengan saat ini dalam kasus perampasan uang milik MARTA KHOUW tidak ada kelanjutan dengan adanya Upaya Penetapan Tersangka kepada Pelaku yang merugikan MARTA KHOUW atas uangnya senilai Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

Apakah laporan yang kami buat itu percuma?sehingga harus viral terlebih dahulu baru semua prosedur berjalan.

Konfirmasi ke polres sudah di jalanni dan menanyakan proses laporan tersebut.

Sumber : Asterina Julfenti Tiarma & Partners / AWIBB